Telp : 0356 325789 | Email : info@iiknutuban.ac.id |

Instagram Facebook Youtube

IIK NU TUBAN

Institute of Health Science

CEGAH KEKERASAN SEKSUAL, SATGAS PPKS IIKNU TUBAN ADAKAN WEBINAR & SOSIALISASI KE SELURUH CIVITAS AKADEMIKA

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual IIKNU Tuban mengadakan sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi seluruh civitas akademika IIKNU Tuban pada 16 Juli 2024 secara daring via Zoom dan Live streaming via youtube IIKNU Tuban bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai tujuan dari dibentuknya Satgas PPKS dan memberikan pemahaman mengenai bentuk dari kekerasan seksual, pencegahan serta cara melaporkannya. Rektor IIKNU Tuban selaku keynote speaker di acara ini menyampaikan “kekerasan  seksual berdampak secara psikis berhubngan trauma juga fisik yang berhubungan langsung dengan kesehatan reproduksi, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan jangan sampai kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus kita”

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021. Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Berdasarkan aturan pada Pasal 27. “Satgas PPKS terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal dua pertiga dari jumlah anggota” tegas Ketua SATGAS IIKNU Tuban.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu. Nadiem menegaskan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman. Sesuai dengan Permendikbud tersebut. Ketua Satgas PPKS IIKNU Tuban menambahkan “sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, SATGAS PPKS tidak hanya wajib menangani kasus kekerasan seksual saja, melainkan wadah bagi yang takut melaporkan untuk kita tangani agar tidak terjadi dan tidak terulang”. Pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus juga bisa dilakukan via daring lewat website SATGAS PPKS IIKNU Tuban.

Penulis : Nur Maziyah Hurin’in

Editor  : Moh. Ubaidillah Faqih

CEGAH KEKERASAN SEKSUAL, SATGAS PPKS IIKNU TUBAN ADAKAN WEBINAR & SOSIALISASI KE SELURUH CIVITAS AKADEMIKA
Scroll to top