Telp : 0356 325789 | Email : info@iiknutuban.ac.id |

Instagram Facebook Youtube

IIK NU TUBAN

Institute of Health Science

PENANGANAN KEGAWATDARURATAN DI LUAR RUMAH SAKIT

Oleh Ns. Moh. Ubaidillah Faqih, S.Kep., M.Kep.

Peristiwa seperti kecelakaan, serangan penyakit jantung, atau bahkan bencana bisa terjadi pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun. Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Mobil minibus mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling dan masuk areal sawah di Kabupaten Tuban yang mengakibatkan satu orang tewas, sedangkan empat lainnya mengalami luka-luka. Keadaan-keadaan tersebut tentu membutuhkan penanganan segera yang tepat dan akurat agar tidak mengakibatkan kecacatan permanen atau bahkan kematian.

Pengertian Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan, (Permenkes No 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pasal 1  ayat (1). Sementara yang dimaksudkan dengan keadaan Gawat Darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. (ayat 3)

Menurut American Heart Association (AHA) gawat darurat adalah: An emergency Is any condition that in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes there sponsibility of bringing the patient to the hospital-requiresim mediate medicalattention. This condition continues until a determination has beenmadeby a health care professional that the patient’s life or well-beingis not threatened.

Pasien trauma membutuhkan evaluasi dan manajemen jalan napas, bantuan pernapasan, penanganan kasus pendarahan, dan transportasi yang cepat, sigap, dan aman dari lokasi kejadian menuju rumah sakit.

Keadaan pasien/ korban dapat digolongkan menjadi: 1) Gawat Darurat:  Pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya dan atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya. Contoh pasien dengan henti jantung; 2) Gawat Tidak Darurat:  Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat; 3) Darurat Tidak Gawat: Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya.  Misal : pasien luka tanpa pendarahan,  pasien kanker stadium akhir; 4) Tidak Gawat Tidak Darurat:  Pasien yang tidak mengalami kegawatan dan kedaruratan. Misalnya: pasien batuk, pilek yang datang ke Instalasi Gawat Darurat, maka diminta untuk menunggu sampai pasien yang lainnya tertangani.

Gambar 1 Rantai Keselamatan Hidup Pasien Gawat Darurat

Pada kasus gawat darurat di luar RS maka dapat mengikuti rantai kelangsungan hidup (Gambar 1) seperti berikut:

  1. Segera mengenali tanda-tanda henti jantung dan mengaktifkan sistem responkegawatdaruratan. Pengenalan tanda-tanda kegawatan secara dini seperti keluhan nyeri dada atau kesulitan bernafas yang menyebabkan penderita mencari pertolongan atau penolong menghubungi layanan gawat darurat adalah kunci penting dari rantai ini.
  2. RJP segera (Early CPR) dengan melakukan penekanan pada daerah penekanan dada. Segera lakukan RJP efektif saat penderita kolaps, pelaksanaan RJP harus secara konsisten melaksanakan dan melihat efek positif dari resusitasi tersebut.
  3. Defibrilasi segera (EarlyDefibrilation) adalah hal yang sangat penting untuk memperbaiki angka kelangsungan hidup. Defibrilator Eksternal Otomatis (AED) di tangan orang yang telah terlatih dapat memperbaikiangka kelangsungan hidup di luar rumah sakil. Angka keberhasilan akan menurun sebanyak 7 -10% dalam setiap menit keterlambatan penggunaan defibrilator.
  4. Bantuan Hidup Lanjut yang Efekti. Pertolongan lebih lanjut oleh paramedis di tempat kejadian merupakan rantai penting untuk keberhasilan manajemen henti jantung. Petugas membawa alat-alat untuk membantu ventilasi, obat-obat intravena, obat untuk mengontrol aritmia, dan stabilisasi penderita untuk dirujuk ke rumah sakit yang terdekat dan memadai
  5. Perawatan Pasca Henti Jantung yang Terintegrasi

Dalam pedoman RJP yang dikeluarkan AHA tahun 2015 memperkenalkan kepentingan pelayanan sistematis dan penatalaksanaan multispesialistik bagi pasien setelah mengalami kembalinya sirkulasi secara spontan (Return Of SpontaneousCirculation)

Kelima rantai keberhasilan ini merupakan mata rantai keberhasilan hidup dari American Heart Association(2015). Tiga rangkaian pertama merupakan bagian dari bantuan hidup dasar, yakni akses segera kepelayanan gawat darurat, RJP segera, dan defibrilasi segera.

Waktu menjadi faktor terpenting dalam melakukan bantuan hidup dasar terkait peristiwa gawat darurat. Sayangnya, tidak semua pihak memahami pentingnya sistem penanggulangan kegawatdaruratan tersebut. Bahkan, masyarakat umum banyak yang tidak tahu bagaimana cara menghadapi peristiwa gawat darurat medis, hingga mendapat layanan kegawatdaruratan di rumah sakit yang memiliki layanan serta fasilitas lengkap. Saat dihadapkan pada situasi gawat darurat, hal pertama yang mesti dilakukan seseorang adalah meminta pertolongan atau bantuan. Langkah ini mesti dilakukan sesegera mungkin supaya pasien memperoleh pertolongan secepat mungkin. Namun, tahukah Anda mesti menghubungi siapa jika menghadapi situasi tersebut?.

Dalam situasi gawat darurat, pelayanan ambulans dapat menjadi penyelamat hidup seseorang. Pasalnya, pelayanan ambulans dapat segera membawa korban yang mengalami peristiwa gawat darurat medis medis menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) medis dan/atau melakukan tindakan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Pada penanganan kegawatdaruratan medis juga perlu diperhatikan cara evakuasi pasien/korban,  berdasarkan PermenkesNo 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pasal 5 ayat (3): Evakuasi medik merupakan upaya memindahkan pasien dari lokasi kejadian ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis pasien dengan menggunakan ambulan transportasi atau ambulans Gawat Darurat disertai dengan upaya menjaga resusitasi dan stabilisasi.Alat transformasi yang baik untuk suatu evakuasi medik adalah: ambulans Gawat Darurat; ambulans transportasi; alat transportasi lain di sekitar lokasi kejadian dengan tetap melakukan upaya menjaga resusitasi dan stabilisasi.Untuk itulah, sangat penting bagi kita semua memiliki nomor darurat pada panggilan cepat, seperti nomor pelayanan ambulans 24 jam.

Penanganan kegawatadaruratan sudah harus dimulai ditempat kejadian, sebelum sampai IGD fasilitas kesehatan. Jadi penanganan awal dan seberapa lama pasien/korban ditangani di luar fasilitas kesehatan, menjadi sangat penting, jangan sampai karena salah penanganan awal, akan membawa dampak yang tidak baik bagi pasien/korban. Pihak yang terkait pada pra fasilitas kesehatan selain tenaga kesehatan akan terlibat pula orang awam.  Bagi penolong yang orang awam, karena pengetahuan tentang bagaimana cara mengangkat pasien/korban cedera kepala/leher, penanganan orang yang tiba-tiba tidak sadarkan diri, masih minim, maka kemungkinan timbulnya cidera pada proses pertolongan sangat mungkin terjadi, karena itu perlu dilakukan pelatihan bagi petugas-petugas di ruang-ruang publik, seperti polisi, petugas keamanan di Pusat perbelanjaan, guru-guru disekolah dan lain sebagainya, agar kemungkinan cidera pada pertolongan pra fasilitas kesehatan dapat diminimalisasikan.

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) dan (2), menentukan bahwa:  Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit – Pasal 29 ayat (1) huruf f:  Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;

Dari kedua peraturan perundangan tersebut, maka terkandung makna bahwa ada kekhususan dalam hal pelayanan kegawatdaruratan.

Penanganan yang baik untuk yang dapat menyelamatkan nyawa dan atau mencegah kecacatan pasien, maka penanganan kegawatdaruratan sebenarnya tidak hanya pada saat pasien di IGD rumah sakit saja, tetapi juga ditentukan diluar atau sebelum pasien masuk ke IGD rumah sakit.

PENANGANAN KEGAWATDARURATAN DI LUAR RUMAH SAKIT
Scroll to top